Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 76 tahun 2022, bahwa Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perpustakaan dan arsip.
Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu :
Fungsi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu, adalah sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan ;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan dan kearsipan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
e. pelaksanaan pengelolaan UPTD;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris, membawahkan :
- Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Substansi Perencanaan dan Evaluasi.
c. Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka, membawahkan ;
- Kelompok substansi layanan perpustakaan;
- Kelompok substansi pengolahan dan pengembangan koleksi;
- Kelompok substansi pelestarian bahan pustaka.
d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, membawahkan :
- Kelompok substansi data dan otomasi perpustakaan;
- Kelompok substansi pembinaan, pengembangan perpustakaan dan sumber
- daya manusia;
- Kelompok substansi pengembangan pembudayaan kegemaran membaca.
e. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, membawahkan :
- Kelompok substansi pembinaan kearsipan;
- Kelompok substansi pengawasan kearsipan;
- Kelompok substansi pengelolaan kearsipan.
e. UPTD.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kepala Dinas
Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintah Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dengan melaksanakan Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan dan kearsipan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas dibidang perpustakaan dan kearsipan;
5. Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
6. Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris
Mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi;
Dengan melaksanakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, perpustakaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- Penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas
Dengan melaksanakan fungsi ;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
- Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
- Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
- Pengelolaan tata usaha, perpustakaan, dan kearsipan;
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan kerumahtangga, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pelestarian bahan pustaka.
Dengan melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pelestarian bahan pustaka;
- Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraanlayanan perpustakaan, pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pelestarian bahan pustaka;
- Pengoordinasian penyelenggaraanlayanan perpustakaan, pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pelestarian bahan pustaka;
- Pelaksanaan layanan perpustakaan meliputi layanan sirkulasi (peminjaman, perpanjangan dan pengembalian bahan pustaka), layanan perpustakaan keliling, layanan sudut baca, layanan malam, layanan referensi (rujukan), layanan jemputan pemustaka usia dini, layanan perpustakaan secara virtual dan bimbingan pemustaka;
- Pelaksanaan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi dan pemasukan data ke pangkalan data;
- Pelaksanaan pengembangan koleksi bahan pustaka meliputi survey kebutuhan bahan pustaka, pengumpulan alat seleksi pengadaan bahan pustaka dan pelaksanaan pengembangan koleksi bahan pustaka melalui pembelian, hibah, produksi sendiri maupun tukar menukar bahan pustaka;
- Pelaksanaan pelestarian bahan pustaka meliputi survey kondisi bahan pustaka, pelaksanaan stock opname dan penyianagn, pelestarian fisik ( penjilidan, laminasi, menambal, fumigasi dan pembersihan rak) dan pelestarian non fisik ( alih media/digitalisasi) pelaksanaan kontrol kondisi ruangan penyimpanan bahan pustaka, identifikasi potensi dan sumber naskah kuno dan koleksi daerah ( local content) serta pengolahan naskah kuno dan koleksi daerah (local content);
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan koleksi, pengolahan, konservasi, layanan, alih media, otomasi, kerjasama perpustakaan dan pelesatarian bahan pustaka;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
e. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
Mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
Dengan melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan otomasi perpustakaan, pembinaan perpustakaan dan sumber daya manusia serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan otomasi perpustakaan, pembinaan perpustakaan dan sumber daya manusia serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan otomasi perpustakaan, pembinaan perpustakaan dan sumber daya manusia serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- Pelaksanaan pengelolaan data dan otomasi perpustakaan meliputi promosi melalui website dan media sosial, pengembangan software dan hardware, pengembangan jaringan otomasi, pengembangan website dan aplikasi, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dan penyusunan profil perpustakaan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan perpustakaan dan sumber daya manusia meliputi pendataan tenaga perpustakaa, pembinaan tenaga perpustakaan (desa, kecamatan, sekolah dan perpustakaan khusus), pembinaan perpustakaan (desa, kecamatan, sekolah dan perpustakaan khusus), pengembangan dan kerjasama jejaring perpustakaan/ perpustakaan terintegrasi, kerjsama dan koordinasi dengan pegiat literasi, komunitas, pengelola TBM serta pemasyarakat pengembangan perpustakaan;
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi kelas pelibatan masyarakat, pengkajian minat baca, lomba bertutur, lomba perpustakaan desa, pemilihan duta baca, bedah buku, pameran literasi dan bazar serta pengembangan perpustakaan keluarga;
- Pelaksanaan koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
- Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Penyiapan bahan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan ole Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
f. Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
Mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis.
Dengan melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis;
- Pengelolaan/memanage teknis penyelenggaraan pembinaan, pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis;
- Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis;
- Merumuskan rencana konsultasi dan kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dan tugas fungsinya.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah
- UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas Dinas sesuai dengan kealiannya masing-masing;
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seseorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
- Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam Sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh tenaga fungsional senior.
- Dalam pelaksanaan tugas koordinasi Kelompok substansi, dapat ditunjuk Pejabat Fungsional sebagai sub koordinator;
- Sub koordinator merupakan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan yang melaksanakan tugas tambahan selain melaksanakan tugas utamanya sebagai pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada;
- Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.