Tugas Pokok dan Fungsi

Share to 
Administrator | Senin, 23 September 2019

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang lembaga teknis dan satuan
polisi pamong praja Kabupaten Indramayu, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang kearsipan dan perpustakaan.
Adapun untuk penyelenggaran tugas pokok tersebut mempunyai fungsi :


a. Perumusan kebijakan teknis dibidang arsip dan perpustakaan.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang arsip dan
perpustakaan.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang arsip dan perpustakaan.
d. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang lembaga teknis dan satuan
polisi pamong praja Kabupaten Indramayu, struktur organisasi dijabarkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Indramayu, sebagai berikut :

1. Kepala Dinas
Tugas : Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam
melaksanakan dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah dan tugas

pembantuan yang diberikan kepada kabupaten Indramayu di bidang
kearsipan dan perpustakaan.

Fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan.
b. Pelaksanaan kebijakan bidang kearsipan dan perpustakaan.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kearsipan dan perpustakaan.
d. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang kearsipan dan perpustakaan.
e. Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kearsipan
dan perpustakaan.
f. Pelaksanaan pengelolaan UPT
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.

2. Sekretaris
Tugas : Membantu kepala dalam memimpin, mengkoordinasikan,
dan mengendalikan tugas – tugas di bidang umum dan
kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi.
Fungsi : a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis,
penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan
pelayanan dan kesekretariatan.
b. Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian
penyusunan rencana dan program kerja Dinas.
c. Penyusunan Renstra dan Perjanjian kinerja Dinas.
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha,

perpustakaan,kearsipan kerumahtanggaan,
kepegawaian,keuangan dan perlengkapan.
e. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup
dinas.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan
pelayanan kesekretariatan.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas Dinas.
h. Penyusunan bahan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, laporan akntabilitas kinerja, dan
laporan pertanggungjawaban Bupati.
i. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
Tugas : Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata
usaha, kearsipan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan,
kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas.

Fungsi : a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, perpustakaan,
kehumasan, kepropotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan
perlengkapan lingkup Dinas.
b. Pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas.

c. Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas.
d. Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat
pertanggunjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang.
e. Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Dinas.
f. Pengelolaan tata usaha dan kearsipan.
g. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan
h. Penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
i. Pengelolaan administrasi perlengkapan.
j. Pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan Dinas.
k. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan
akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan
ketertiban.
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait
dengan tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
Tugas : Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan,

evaluasi dan pelaporan Dinas.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
operasional pengelolaan perencanaan,evaluasi, dan pelopran
Dinas.

b. Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas
c. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja,
perjanjian kinerja Dinas.
d. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan
program kerja Dinas.
e. Pelaksanaan penyusunan rancanangan peraturan perundang –
undangan penunjang pelaksanaan tugas
f. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan
daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan pelaporan
pertanggungjawaban Bupati.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait
dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Kearsipan
Tugas : Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan
pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip
stais dan arsip dinamis.

Fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan dan
pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip
dinamis.
b. Pengoordinasasian penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan
kearsipan serta pengelolaaan arsip statis dan arsip dinamis.
c. Penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumberdaya

manusia kearsipan .
d. Pelaksanaan sosialisasi kearsipan.
e. Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip.
f. Pelaksanaan pengolahan arsip.
g. Pelaksanaan preservasi arsip.
h. Pelaksanaan perencanaan program pengawasan kearsipan.
i. Pelaksanaan audit kearsipan.
j. Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan kearsipan.
k. Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan.
l. Pelaksanaan bimbingan teknis,supervisi dan fasilitasi
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta
pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis.
m. Pembinaan teknis penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis.
n. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan
pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip
statis dan arsip dinamis.
o. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan serta
pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis.
p. Pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pembinaan dan
pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip
dinamis.

q. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan
dan pengawasan kearsipan serta pengelolaan arsip statis dan arsip
dinamis.
r. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan
tugas dan fungsinya.
6. Seksi Pembinaan Kearsipan
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian

penyelenggaraan pembinaan kearsipan.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan
pembinaan kearsipan.
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan
pembinaan kearsipan.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan pembinaan
kearsipan.
d. Pelaksanaan perencanaan bimbingan dan konsultasi
penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dan lembaga
kearsipan di daerah.
e. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat
daerah dan lembaga kearsipan di daerah.
f. Pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada
perangkat daerah dan lembaga kearsipan di daerah.
g. Pelaksanaan perencanaan, bimbingan dan konsultasi pelaksanaan

kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi
politik dan masyarakat.
h. Pelaksanaan sosialisasi kearsipan pada perusahaan, organisasi
kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat.
i. Pelaksanaan Pemantauan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan
kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi
politik dan masyarakat.
j. Pelaksanaan perencanaan,bimbingan dan konsultasi kearsipan
pada desa/kelurahan.
k. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,
pemberian bimbingan, konsultasi dan pengendalian dibidang
perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di darah. Serta
bombingan dan konsultasi sumberdaya manusia kearsipan,
pengolah data evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional
arsiparis.
l. Penyiapan bahan pelaksnaan bimbingan teknis dan fasilitasi
penyelenggaraan pembinaan kearsipan
m. Penyiapan bahan pembinaan bimbingan teknis penyelenggaraan
pembinaan kearsipan
n. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian
penyelenggaraan pembinaan kearsipan.
o. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama penyelenggaraan pembinaan kearsipan.

p. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan
pembinaan kearsipan.
q. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pembinaan kearsipan.
r. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait
dengan tugas dan fungsinya.

7. Seksi Pengawasan Kearsipan
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian

penyelenggaraan pengawasan kearsipan.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengawasan kearsipan.
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengawasan kearsipan.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan pengawasan
kearsipan.
d. Pelaksanaan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat
daerah, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan
masyarakat, organisasi dan desa/kelurahan
e. Pelaksanaan audit kearsipan pada perangkat daerah, perusahaan,
organisasi kemasyarakatan /organisasi politik, dan desa/kelurahan
f. Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan pada perangkat daerah,
perusahaan, organisasi kemasyarakatan / organisasi politik, dan
desa/kelurahan

g. Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan pada perangkat daerah,
perusahaan, organisasi kemasyarakatan / organisasi politik, dan
desa/kelurahan
h. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi
penyelenggaraan pengawasan kearsipan
i. Penyiapan bahan pembinaan bimbingan teknis penyelenggaraan
pengawasan kearsipan
j. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian
penyelenggaraan pengawasan kearsipan
k. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama penyelenggaraan pengawasan kearsipan.
l. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan
pengawasan kearsipan.
m. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pengawasan kearsipan.
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait
dengan tugas dan fungsinya.

8. Seksi Pengelolaan Arsip
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian

penyelenggaraan arsip statis dan arsip Dinamis.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Dinamis
penyelenggaraan pengelolaan arsip statis dan arsip.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.
d. Pelaksanaan pembinaan kepada unit pengolah dalam
menyampaikan daftar arsip aktif pada unit kearsipan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
e. Penyediaan, pengolahan dan penyajian arsip inaktif untuk
kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik.
f. Pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan
penyimpanan arsip inaktif.
g. Pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip, dan
penyusunan daftar arsip inaktif.
h. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilingkungan pemerintah
daerah.
i. Pelaksanaan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik
arsip dan daftar arsip
j. Pelaksanaan persiapan penetapan status arsip statis.
k. Pengusulan pemusnahan arsip.
l. Pelaksanaan persiapan penyerahan arsip statis.
m. Penerimaan fisik arsip dan daftar arsip.
n. Pelaksanaan penataan informasi arsip statis.
o. Pelaksanaan penataan arsip statis.

p. Penyusunan guide, daftar, dan inventaris arsip statis.
q. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan perlindungan
arsip statis.
r. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan arsip statis serta
penyelamatan arsip statis akibat bencana.
s. Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip statis.
t. Pelaksanaan pengujian autentitas arsip statis.
u. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi
penyelenggaraan pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.
v. Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.
w. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan
kerjasama penyelenggaraan pengelolaan arsip statis dan arsip
Dinamis.
x. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.
y. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis dan arsip Dinamis.
z. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.

9. Bidang Perpustakaan
Tugas : Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan
koleksi, pengolahan, konsevasi, layanan, alih media, otomasi dan

pengembangan perpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca.

Fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan koleksi,
pengolahan, konsevasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan
perpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca.
b. Pengoordinasasian penyelenggaraan pengembangan koleksi, pengolahan,
konsevasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan perpustakaan
serta pembudayaan kegemaran membaca.
c. Pengoordinasian penyelenggaraan pengembangan koleksi, pengolahan,
konsevasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan perpustakaan
serta pembudayaan kegemaran membaca .
d. Pelaksanaan pengembangan koleksi meliputi penyusunan kebijakan
pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan,
inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), dan
pelaksanaan kajian kajian kebutuhan pemustaka.
e. Pelaksanaan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi
bibliografi, klsifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan
perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data.
f. Pelaksanaan konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan
termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi dan penjilidan serta
pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan.
g. Pelaksanaan layanan dan kerjasama perpustakaan meliputi layanan
sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan

ekstensi, promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka,
kerjasama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan.
h. Pelaksanaan alih media melakukan pelestarian isi/ nilai informasi bahan
perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan
serta penyimpanan master informasi digital.
i. Pelaksanaan otomasi perpustakaan meliputi pengembangan teknologi,
informasi dan komunikasi perpustakaan serta pengelolaan website dan
jaringan perpustakaan.
j. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi
pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar,
prosdur dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi
pengembangan perpustakaan dan pemasyarakatan/ sosialisasi, serta
evaluasi pengembangan perpustakaan.
k. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi
pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan
kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan,
koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan,
koordinasi pengembangan perpustakaan dan pemasyarakatan/ sosialisasi,
serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan.
l. Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi
kajian dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi
dan pemasyarakatan/ sosialisasi, bimbingan teknis serta evaluasi
kegemaran membaca.

m. Pembinaan teknis penyelenggaraan pengembangan koleksi, pengolahan,
konservasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan perpustakaan,
serta pembudayaan kegemaran membaca.
n. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pengembangan koleksi,
pengolahan, konservasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan
perpustakaan, serta pembudayaan kegemaran membaca.
o. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama pengembangan koleksi,
pengolahan, konservasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan
perpustakaan, serta pembudayaan kegemaran membaca.
p. Pelaksanaan pelayanan teknis pengembangan koleksi, pengolahan,
konservasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan perpustakaan,
serta pembudayaan kegemaran membaca.
q. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan koleksi, pengolahan,
konservasi, layanan, alih media, otomasi dan pengembangan perpustakaan,
serta pembudayaan kegemaran membaca.
r. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
dan fungsinya.

10. Seksi Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian penyelenggaraan
Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan Pengembangan
Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
d. Penyusunan kebijakan pengembangan koleksi.
e. Pelaksanaan hunting, seleksi, inventarisasi,dan desiderata bahan
perpustakaan.
f. Pelaksanaan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui
pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan.
g. Pengaanekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan
transliterasi (alih aksara), translasi ( terjemahan) dan sejenisnya.
h. Pemetaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya
i. Pengumpulan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi
daerah (local content)
j. Penerimaan, pengolahan dan verifikasi bahan perpustakaan.
k. Penyusunan deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan
penyelesaian fisik bahan perpustakaan.
l. Pelaksanaan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data.
m. Penyusunan literatur sekunder.
n. Pelaksanaan survey kondisi bahan perpustakaan.
o. Pelaksanaan fumigasi bahan perpustakaan.

p. Pelaksanaan kontrol kondisi ruang penyimpanan.
q. Pemberihan debu,noda dan selotape
r. Pelaksanaan pemutihan, deasidifikasi, dan filling bahan perpustakaan.
s. Penjilidan dan perbaikan bahan perpustakaan.
t. Pembuatan folder, famflet binding dan cover.
u. Pembuatan map dan portepel.
v. Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan Pengembangan
Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
w. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama
penyelenggaraan Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi
Bahan Perpustakaan.
x. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
y. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan.
z. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.

11. Seksi layanan, Alih media, dan Otomasi Perpustakaan
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian penyelenggaraan

layanan, Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan layanan,
Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan layanan,
Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan layanan, Alih
media, dan Otomasi Perpustakaan.
d. Pengoordinasian penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat
daerah, BUMD, instansi terkait dan masyarakat.
e. Penyelenggaraan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan referensi,
pelayanan pinjam antar perpustakaan.
f. Penyelenggaraan layanan ekstensi (perpustakaan keliling).
g. Penyusunan statistik perusahaan.
h. Pelaksanaan bimbingan pemustaka
i. Pelaksanaan stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan.
j. Pelaksanaan promosi layanan.
k. Penyediaan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap
koleksi perpustakaan.
l. Pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka.
m. Pengembangan dan pengelolaan kerjasama antar perpustakaan dan
djejaring perpustakaan.
n. Pelaksanaan pelestarian isi/ nilai informasi bahan perpustakaan dalam
bentuk mikrofilm maupun digital.
o. Pelaksanaan perekaman, pencucian, dan penduplikasian bahan
perpustakaan.
p. Penempelan identitas pada kotak mikrofilm/digital.

q. Pemasukan data pada komputer.
r. Pemeliharaan dan penyimpanan master reprografi,fotografi, dan digital.
s. Pengelolaan dan pengembangan perangkat keras, lunak dan pangkalan
data.
t. Pengelolaan dan pengembangan jaringan otomasi perpustakaan.
u. Pengelolaan dan pengembangan website
v. Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan layanan, Alih media,
dan Otomasi Perpustakaan.
w. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama
penyelenggaraan layanan, Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.
x. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan layanan,
Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.
y. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
layanan, Alih media, dan Otomasi Perpustakaan.
z. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.

12. Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran membaca
Tugas : Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasasian
penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan dan
Pembudayaan kegemaran membaca.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan

Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran
membaca.
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran
membaca.
c. Penyiapan bahan pengoordinasasian penyelenggaraan
Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran
membaca.
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
e. Pelaksanaan pendataan perpustakaan.
f. Pelaksanaan koordinasi pengembangan perpustakaan.
g. Pelaksanaan pemasyarakatan/sosialisasi dan evaluasi
pengembangan perpustakaan.
h. Pelaksanaan pendataan tenaga perpustakaan.
i. Pelaksanaan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis
kepustakawanan.
j. Pelaksanaan penilaian angka kredit pustakawan.
k. Pelaksanaan koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga
teknis perpustakaan.
l. Pelaksanaan evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan.
m. Pelaksanaan pengkajian minat baca masyarakat.
n. Pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca.
o. Pengoordinasian pemasyarakatan/sosialisasi pembudayaan

kegemaran membaca.
p. Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran
membaca.
q. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan
kerjasama penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan dan
Pembudayaan kegemaran membaca.
r. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan
Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan kegemaran
membaca.
s. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan
kegemaran membaca.
t. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.

4.2.4 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Indramayu mempunyai tugas pokok menunjang Tugas Pokok Kantor sesuai dengan
keahliannya masing-masing.
a. Kelompok Arsiparis.
1). Kelompok Arsiparis dipimpin oleh seorang ketua kelompok yang
mempunyai tugas mengembangkan, mengolah dan melakukan laporan
kearsipan, menilai dan menyeleksi arsip serta melakukan pemasyarakatan
kearsipan dan pengembangan profesi;

2). Kelompok Arsiparis terdiri dari sejumlah tenaga Arsiparis dalam jabatan
fungsional;
3). Kelompok Arsiparis dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala;
4). Jumlah tenaga Arsiparis sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini,
ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja ;
5). Jenjang tenaga Arsiparis tersebut pada (3) Pasal ini, diatur berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

b. Kelompok Pustakawan
1). Kelompok Pustakawan dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang
mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka dan informasi
serta melakukan pemasyarakatan perpustakaan dan pengembangan
profesi;
2). Kelompok Pustakawan terdiri dari sejumlah tenaga Pustakawan dalam
jabatan fungsional
3). Kelompok Pustakawan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala ;
4). Jumlah tenaga Pustakawan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini,
ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja ;