KEBIJAKAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
Layanan perpustakaan :
a.Layanan informasi perpustakaan
b. Layanan sirkulasi koleksi
c. Layanan referensi dan terbitan berkala
d. Layanan internet
e. Layanan digital library/koleksi digital
f. Layanan perpustakaan keliling
g. Layanan Audio visual
h. Layanan Kegiatan pelibatan masyarakat
i. Layanan Koleksi Anak
2. Fasilitas Perpustakaan
a. Hotspot area
b. Penitipan tas/ locker
c. Mushola
d. Gazebo area
e. Ruang pertemuan/ diskusi
3. Keanggotaan Perpustakaan
a. Syarat menjadi anggota di Perpustakaan Umum Indramayu adalah:
Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran
b. Setiap pemustaka yang telah memenuhi ketentuan diatas akan mendapatkan kartu keanggotaan dengan masa berlaku lima tahun serta dapat diperpanjang.
c. Yang dapat menjadi anggota perpustakaan adalah:
- Masyarakat umum dengan KTP/SIM Kab. Indramayu.
d. Penggantian kartu hilang harus mendaftar baru sesuai dengan syarat yang telah ditentukan .III. LAYANAN PEMUSTAKA
JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN:
NO |
HARI |
JAM |
LAYANAN |
KETERANGAN |
1 |
Senin sd Jum’at |
08.00 – 21.00 WIB |
Semua layanan |
Semua layanan dapat diakses |
2. |
Sabtu - |
08.00 – 15.30 WIB |
Semua layanan |
Semua layanan dapat diakses |
3. |
MINGGU |
07.00 -11.00 |
Pusling tamkot Cimanuk |
|