Lembaga Kearsipan DaerahKabupaten Indramayu memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan
kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyelenggaraan kearsipan meliputi :
penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip. Pembinaan kearsipan telah dilaksanakan
oleh Dinas Kearsipan dan Peprustakaan Kabupaten Indramayu sesuai yang diamanatkan UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan pada pasal 8 ayat (3) ,menyebutkan bahwa Pembinaan kabupaten/kota dilaksanakan
oleh Lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
FASILITAS :
1. Ruang Depo Arsip
2. Ruang Audio Visual ( Pemutaran Video/ Film bersejarah)