Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang lembaga teknis dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Indramayu, struktur organisasi dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu.